Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mengusut penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sebanyak 20 butir pil psikotropika disita pada Senin malam 16 Maret 2020.
Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru, mengatakan, pil Xanax merupakan milik Vanessa Angel yang diperoleh dari mantan penasehat hukumnya, saat mendampinginya ketika terbelit kasus prostitusi di Jawa Timur.
Baca Juga
Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan pihak kepolisian menahan Vanessa Angel.
Advertisement
"Barangnya yang digunakan, itu adalah barangnya VA (Vanessa Angel). Nah sekali lagi, kalau menguasai, memiliki ya, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya, tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Audie mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada mantan pengacara Vanessa Angel. Audie menyebut indentitasnya sebagai Mister X.
"Pengakuannya kan dapatnya dari si MR X itu ya. Nah itu yang kita dalami. Kita udah mengirimkan undangan klarifikasi," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita 20 Butir Psikotropika
Sebelumnya artis Vanessa Angel dan suaminya , Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika. Usai menjalani pemeriksaan ketiganya dipulangkan.
Advertisement