Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, UIN Jakarta Tutup Sementara

Bila ada keperluan mendadak dan mengharuskan diri untuk ke kampus, maka pegawai UIN Jakarta diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta atau UIN Jakarta memilih untuk menutup sementara kampusnya guna melakukan sterilisasi di lingkungan kampus.

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Bernomor B931/R/HM.01.05/03/2020. Dalam surat yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Amany Lubis itu diterangkan, penutupan dimulai pada Jumat, 20 Maret 2020.

"Kampus UIN Jakarta mulai Jumat, 20 Maret 2020 sampai dengan Selasa, 31 Maret 2020, ditutup sementara dan akan dilakukan sterilisasi kampus," demikian bunyi surat yang diterbitkan Kamis, 19 Maret 2020.

Selama periode itu, sivitas akademika kampus diminta untuk melakukan aktivitas dari rumah atau tempat tinggal masing-masing. Mereka pun diminta untuk berada di rumah.

Bilamana ada keperluan mendadak dan mengharuskan diri untuk ke kampus, maka pegawai UIN Jakarta diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Dikti Minta Kampus Selenggarakan Kuliah Jarak Jauh

Plt Dirjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mengimbau perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan jarak jauh bilamana di daerah kampus tersebut ada kasus positif virus Corona atau Covid-19.

"Dan bila di suatu daerah itu sudah ada kasus positif, maka dianjurkan untuk pembelajaran dari rumah dan sekarang bisa dari online. Nanti kita imbau masing-masing kampus untuk bisa mengambil langkah yang cepat untuk menghindari penyebarluasan virus," kata Nizam di Four Points Hotel, Makassar, Jumat malam, 13 Maret 2020.

Ia pun mengimbau agar pihak kampus meningkatkan kewaspadaan guna menghadapi penyebaran Covid-19. Misalnya dengan menjaga kesehatan di lingkungan kampus maupun sivitas akademika.

"Yang pertama itu membiasakan hidup sehat, jadi cuci tangan sebelum masuk kelas, tidak bersentuhan, kemudian juga kegiatan-kegiatan berkumpul itu dihindari dikurangi, wisuda kalau perlu ditunda," kata Nizam.

Nizam menekankan bahwa kegiatan belajar di rumah merupakan wewenang masing-masing rektor di perguruan tinggi. Namun, hal itu mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Keputusan ada di rektor, tapi dari surat edaran Mendikbud kan sudah jelas kalau kondisinya aman apa yang harus dilakukan, kondisinya sedang apa yang harus dilakukan," jelasnya.

Nizam pun kembali menekan bahwa kegiatan yang menghimpun massa dalam jumlah banyak untuk sementara dihindari.

"Bukan libur ya tapi belajar dari rumah, dengan cara online dengan e-learning dan sebagainya. Kemudian wisuda juga sebaiknya dihindari sampai keadaan terkendali dengan baik," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Sejumlah Kampus Sudah Gelar Kuliah Jarak Jauh

Setditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Paristiyanti Nurwardani menyebut sudah lebih dari 15 perguruan tinggi yang melaporkan melakukan kegiatan kuliah jarak jauh. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dikti sampai hari ini seperti sudah di atas 15 ya. Saya nggak hafal satu-satu. Bukan me-lockdown ya tapi kampus memberikan proses pembelajaran secara blended learning atau pendidikan jarak jauh," kata dia di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/3/2020).

Menurut wanita yang akrab disapa Paris itu, kebijakan untuk menggelar kuliah jarak jauh adalah mutlak otoritas rektor dan pimpinan perguruan tinggi bersangkutan. Jadi, menurut Paris tidak ada kewajiban bagi kampus untuk meminta pertimbangan dari Kemendikbud atau khususnya Dikit untuk melakukan kuliah jarak jauh.

Mereka hanya diminta melaporkan saja ke pihak Kemendikbud. "Dan itu juga otonomi kampus selama dia yakin selama ini proses pembelajarannya untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan fine-fine aja. Karena kan kegiatan seperti ini sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Kita belajar tuh boleh di kampus, boleh di luar negeri dengan kredit transfer, boleh juga dengan pendidikan jarak jauh," jelasnya.

Dikti percaya bahwa pihak rektorat akan melakukan langkah yang proporsional guna menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di kampus.

Ada sekitar 15 perguruan tinggi yang telah memberlakukan kebijakan kuliah jarak jauh. Adapun kampus tersebut antara lain:

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Universitas Gajah Mada (UGM)

3. Institut Teknologi Bandung (ITB)

4. Universitas Gunadharma

5. Universitas Multimedia Nusantara (UMN)

6. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

7. Kalbis Institut

8. Binus University

9. Universitas Atmajaya

10. London School Public Relations (LSPR)

11. Universitas Yarsi12. Universitas Pelita Harapan (UPH)

13. Telkom University

14. Universitas Tarumanegara (UNTAR)

15. Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI)