Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan lokasi pemakaman jenazah yang terinfeksi Covid-19 ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon dan Tegal Alur. Namun, dua TPU itu tidak hanya dikhususkan untuk korban Covid-19.
Menurut Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni, dua lokasi tersebut dipilih berdasarkan ketersediaan lahan.
Baca Juga
"Pondok Ranggon dan Tegal Alur, alasannya yang masih ada tersedia ya di situ," ujar Hasni, Jumat (20/3/2020).
Advertisement
Hasni enggan menjelaskan secara detil riwayat sakit yang sempat diderita jenazah yang akan dimakamkan di Pondok Ranggon dan Tegal Alur. Pihak rumah sakit, kata dia, hanya melampirkan surat keterangan bahwa jenazah menderita riwayat penyakit menular.
"Kami tidak tahu persis diagnosisnya seperti apa, yang kami tahu itu sesuai suratnya penyakit menular," tukasnya.
Dia juga menegaskan, jika pihak keluarga memilih opsi lain untuk lokasi pemakaman jenazah, pihak Pemprov tidak akan melarang. Pun jika keluarga memutuskan untuk mengkremasi jenazah anggota keluarga mereka.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
 Pasien Positif Bertambah
Â
Sementara itu, pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Ada penambahan 60 kasus baru sehingga total menjadi 369 orang.
"Ada 60 kasus baru, sehingga total adalah 369," kata Juru Bicara Penanganan Kasus Virus Corona Achmad Yurianto saat jumpa pers, Jumat (20/3/2020).
Data tersebut dicatat per tanggal 19 Maret pukul 12.00 sampai 20 Maret siang. Sedangkan jumlah kematian akibat virus ini mencapai 32 orang.
Â
Advertisement