Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Ibu Kota, tanggap darurat bencana Covid-19. Status ini berlaku selama 14 hari ke depan sejak hari ini, Jumat (20/3/2020).
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta darurat bencana wabah Covid-19 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," ujar Anies saat konferensi pers, di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Dia menjelaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 ini ditetapkan setelah melihat perkembangan jumlah kasus positif dan jumlah pasien dalam pengawasan serta yang meninggal akibat virus ini cukup signifikan.
Advertisement
Status ini juga telah dibahas bersama dengan pihak Gugus Tugas Tim Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional dan seluruh jajaran TNI-Polri dan pihak terkait.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan tegas mengingatkan seluruh masyarakat khususnya warga Jakarta disiplin mengikuti arahan pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Jika terpaksa, Anies ingatkan tentang jarak batas aman untuk interaksi, social distancing.
"Ini mutlak harus dilakukan oleh semua pihak. Bila ini tidak dilaksanakan maka efektivitasnya menurun, potensi penyebarannya terus meningkat," tandasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mayoritas Kasus Covid-19 di Jakarta
Sementara itu pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru positif virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia. Ada penambahan 60 kasus baru sehingga total menjadi 369 orang.
"Ada 60 kasus baru, sehingga total adalah 369," kata Juru Bicara Penanganan Kasus Virus Corona Achmad Yurianto saat jumpa pers.
Mayoritas kasus ada di Jakarta, dengan jumlah 215 kasus.
Data tersebut dicatat per tanggal 19 Maret pukul 12.00 sampai 20 Maret siang. Sedangkan jumlah kematian akibat virus ini mencapai 32 orang.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement