Sukses

Samsat Tutup, Warga Diimbau Gunakan Layanan Online untuk Cegah Corona

Aris mengatakan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu akan dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, ditutup pada Kamis (19/3/2020).

"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang," ujar Aris, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Aris mengatakan, layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu akan dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.

"Wajib Pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Utara dan Pusat dapat mendatangi kantor Samsat Jakarta Barat, Selatan dan Timur," jelas Aris.

Selain itu, Aris juga menambahkan penutupan di Gerai yang berada di mal. Samsat di lima wilayah juga ditutup hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara layanan di kantor Samsat Induk, Samling, atau samsat keliling dan Drivethru tetap dibuka.

"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.

Aris menghimbau bagi warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti apliaksi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.

Hal ini, sehubungan dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Provinsi DKI jakarta". Serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang "Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID-19" maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta. Sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ketentuan

Adapun ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:

1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara pnline melalui :https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id

2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD.

3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberitanya keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka