Sukses

Kapolri Terbitkan Maklumat soal Covid-19, Larang Warga Berkumpul hingga Sebar Hoaks

Argo mengatakan, apabila polisi menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Maklumat dengan nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan sejak Kamis (19/3/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan tujuan maklumat tersebut, uakni untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Agar penyebaran tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Argo kemudian menjelaskan, maklumat dari Kapolri antara lain meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Contohnya, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.

"Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Argo.

Selain itu, Kapolri meminta masyarakat tidak menimbun bahan pokok atau membeli secara berlebihan.

“Jangan menimbun bahan pokok,” kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dapat Diproses Hukum

Argo menyampaikan Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Namun, pada satu sisi, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

"Ikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Argo

Kemudian, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Karena dapat menimbulkan gejolak. Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.