Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan video conference dengan 34 Kepala Dinas PPPA se-Indonesia.
Hal itu dilakukan sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPPA yang semula akan dilakukan akhir Maret 2020 di Sumatera Utara terpaksa ditunda dan digantikan dengan video conference.
Advertisement
"Kita perlu mengurangi pertemuan tatap muka dan justru di saat inilah sinergi pusat dan daerah harus diperkuat, khususnya saat wabah pandemi Virus Corona. Kita semua harus mengetahui informasi yang akurat tentang Covid-19 ini, seperti bentuk gejala, penularan, dan pencegahannya," ujar Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (22/3/2020).
Informasi tersebut, lanjut dia, tentunya harus berasal dari sumber resmi yang terpercaya, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Ayu Bintang menegaskan, meskipun saat ini Indonesia sedang berhadapan dengan wabah Covid-19, tetapi pelaksanaan program PPPA harus tetap berjalan.
"Situasi ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk terus memberdayakan perempuan dan melindungi anak di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan dan bekerja lebih ekstra lagi demi mewujudkan Indonesia yang layak, aman, dan nyaman bagi perempuan dan anak," papar Ayu Bintang.
Menurutnya, rakornas harus tetap dijalankan agar kaum perempuan dan anak, serta disabilitas dapat dijaga kesehatan. Terutama, terlindung dari virus corona Covid-19.
"Untuk itulah, perlu saya tekankan di sini pentingnya sinergi bersama antara Kemen PPPA dan Dinas PPPA di daerah dalam pencegahan dan penanganan virus corona, khususnya untuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan pekerja, manusia lanjut usia, ibu hamil dan menyusui dan penyandang disabilitas," kata Ayu Bintang.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikan Arahan
Ayu Bintang memaparkan, selain memberikan pengarahan tentang penanganan virus corona Covid-19, diberikan juga arahan tentang penambahan fungsi di KemenPPPA, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perempuan dan anak di daerah.
"Daerah harus dapat merespon cepat setiap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap kaum perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta meningkatkan kapasitas tenaga fungsional dalam memberikan pelayanan dan mengelola UPTD," pungkas Bintang.
Â
Reporter : Ronald Chaniago
Sumber : Merdeka
Advertisement