Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tempat hiburan dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan ditutup sementara sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Corona Covid-19. Penutupan sementara berlangsung mulai Senin.
Beberapa tempat hiburan dan pusat perbelanjaan yang ditutup seperti di Blok M serta tempat hiburan di kawasan Melawai antara lain bioskop, tempat karaoke, diskotek, fitnes, panti pijat dan lainnya.
Baca Juga
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka social distancing untuk mencegah penularan virus Corona.
Advertisement
"Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang social distncing," kata Marullah seperti dikutip Antara, Selasa (24/3/2020).
Menurut Marullah, penutupan sementara tempat hiburan dan mal tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan dan mal yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan tanpa kecuali.
Penutupan sementara itu berlangsung dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Marullah berharap semua pihak mengikuti aturan tersebut untuk mencegah dampak yang lebih besar lagi yang ditimbulkan oleh wabah virus Corona.
Penutupan sementara itu diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus Corona di masyarakat dengan cara membatasi gerak masyarakat di luar ruangan dan melakukan aktivitas lebih banyak di rumah.
Menurut Marullah, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan pengumuman tentang sanksi yang diberikan apabila ada yang tidak mematuhi aturan social distancing tersebut.
"Nanti arahnya sudah represif. Jadi sekali lagi, pemerintah bukan hendak mempersulit tapi pemerintah hendak memberikan keselamatan kepada warga, cuma warga kadang-kadang enggak ngerti yah," kata Marullah.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menempelkan Stiker
Sementara itu, kegiatan penutupan tempat hiburan dan mal tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan wilayah bersama petugas dari unsur kepolisian serta TNI dan Dinas Perhubungan.
Petugas menempelkan stiker di pintu masuk tempat hiburan dan mal bertuliskan 'Ditutup Sementara' dan menyertakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Kegiatan penutupan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Advertisement