Liputan6.com, Jakarta - Ujian Nasional atau UN 2020 resmi ditiadakan. Hal ini dilakukan demi pencegahan penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Penghapusan UN 2020 ini juga hasil kesepakatan antara DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Advertisement
Selain itu, keputusan peniadaan UN 2020 merupakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keputusan tersebut diambil Jokowi untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim pun angkat bicara. Menurut mantan CEO Gojek itu, setidaknya ada dua alasan penghapusan UN 2020.
Berikut 5 hal terkait penghapusan [UN 2020](kemendikbud "") di tengah pandemi virus corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesepakatan DPR dan Kemendikbud
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional atau UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19.
"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal, jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret 2020, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.
Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.
Â
Advertisement
Keputusan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan UN 2020. Keputusan itu diambil Jokowi untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Menurut dia, keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19, yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha.
"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19," ujar Fadjroel.
Dia menjelaskan, Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," tuturnya.
Â
Jaga Keamanan dan Keselamatan Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembatalan UN 2020 diputuskan demi melindungi keamanan dan kesehatan para siswa.
"Prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswi kita dan keamanan keluarga siswa-siswi itu kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan," kata Nadiem melalui video konpers.
Nadiem melanjutkan, jika UN ini dilanjutkan dikhawatirkan bukan hanya para siswa saja yang kesehatannya terancam. Melainkan pula para keluarga dekat siswa.
"Karena jumlah sangat besar 8 juta yang tadinya dites UN, tidak ada yg lebih penting dari pada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga sehingga UN dibatalkan untuk 2020," tegasnya.
Â
Advertisement
UN Bukan Prasyarat Kelulusan Siswa
Selain itu, menurut Mendikbud Nadiem Makarim, UN saat ini bukan lagi menjadi prasyarat kelulusan. Maka tidak ada beban berat manakala UN yang terakhir ini ditiadakan.
"Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya dari pada benefit untk lanjutkan UN," terangnya.
Nadiem mengingatkan bahwa prasyarat kelulusan adalah melalui ujian sekolah yang digelar oleh masing-masing sekolahan.
Oleh karena itu, dirinya membolehkan ujian sekolah tetap digelar namun mempertimbangkan kewaspadaan, yakni dengan tidak menggelarnya secara langsung.
"Ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi misalnya online atau angka lima semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah. Dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum, banyak sekolah online tapi belum optimal tapi tidak kami paksa untuk mengukur capaian yang terdistrupsi oleh Covid-19," ucapnya.
Â
Bisa Ujian Sekolah Online
Nantinya, Nadiem berharap sekolah-sekolah dapat menerapkan ujian secara online untuk para siswa, atau juga bisa menentukan kelulusan dengan cara yang ditentukan oleh peraturan dari masing-masing sekolah.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas, ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi, misalnya online atau angka 5 semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah," lanjutnya.
Terakhir Nadiem mengingatkan untuk seluruh masyarakat khususnya anak muda untuk melakukan instruksi pemerintah, yaitu social distancing dan physical distancing. Karena, risiko penularan Corona bisa terjadi jika dua hal ini tidak dilaksanakan.
"Sekali lagi saya ingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk serius mengikuti social distancing dan physical distancing, terutama yang tinggal dengan orang tua di atas 60, itu merupakan hal yang lupa biasa semua anak muda dipastikan menjaga jarak dari orang lanjut usia karena mereka paling rentan," ujar Nadiem.
Advertisement