Liputan6.com, Jakarta -l Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Khususnya, pelayanan bagi pasien positif Covid-19 akibat virus Corona.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga
Untuk itu, Jokowi meminta agar dibuatkan landasan hukum baru usai Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA. Nantinya, kata dia, landasan hukum yang baru mengatur soal pembiayaan rumah sakit dan obat-obatan di tengah wabah Covid-19.
Advertisement
"Penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujar Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kewajiban Negara
Dia mengingatkan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terlebih, di tengah situasi pandemi virus Corona ini.
"Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," jelas dia.
Sementara itu, jumlah pasien positif di Indonesia berjumlah 579 orang per Senin, 23 Maret 2020. Sebanyak 49 pasien di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 30 dinyatakan sembuh.
Advertisement