Liputan6.com, Bengkalis Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang-barang elektronik dalam aksi penindakan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, pada Selasa (17/03). Barang-barang elektronik yang berasal dari Batam dan dibawa menggunakan kapal feri menuju Selatpanjang ini berupa lima buah komputer jinjing, tujuh buah telepon seluler, enam buah kamera closed circuit television (CCTV), satu buah amplifier, dan satu buah monitor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan kronologi penindakan pada saat kedatangan kapal feri, petugas mencurigai seorang yang membawa dua buah koper. Petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut dan meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Baca Juga
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Hadir di UNJ, Pramono Ungkap Terobosan Baru Taman 24 Jam hingga Tawarkan JIS sebagai Markas Persija Jika Terpilih
Pramono Singgung Peningkatan Fasilitas Wisata Religi di Jakarta saat Ziarah Makam Habib Luar Batang
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan isi koper tersebut berupa komputer jinjing, telepon seluler, kamera CCTV, amplifier, dan monitor yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai sesuai dengan jumlah yang telah disebutkanm," ujarnya.
Advertisement
Masih menurut Ony, barang elektronik hasil penindakan ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 17.000.000. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Di tengah maraknya kasus COVID-19, petugas Bea Cukai Bengkalis tetap menjaga perbatasan Indonesia dari segala jenis penyelundupan. Penindakan ini menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa kami menjalankan visi Bea Cukai, yakni menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tegasnya.