Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Lely Pelitasari Soebekty dan Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu positif dikabarkan positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Kabar tersebut dibenarkan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie.
"Benar, Bu Ninik Rahayu dan Bu Lely Pelitasari (Wakil Ketua)," ujar Alvin Lie saat dikonfirmasi awak media perihal dua petinggi Ombudsman positif Covid-19, Selasa (24/3/2020) malam.
Baca Juga
Dikonfirmasi terpisah, Ninik tak menyebut secara gamblang dirinya terinfeksi virus Corona. Namun dia memastikan bahwa dirinya akan menjalani masa karantina selama 14 hari di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
Advertisement
"Terimakasih support dan doanya, saya persiapan menjalani karantina di Wisma Atlet untuk 14 hari, semoga kawan-kawan semua sehat," kata Ninik.
Komisioner Ombudsman lainnya, Laode Ida menyebut, kondisi Ninik dan Lely baik-baik saja dan tidak menunjukan gejala terinfeksi virus Corona Covid-19. Meski demikian, menurut Laode Ida, keduanya harus menjalani proses isolasi.
"Hasil tes memastikan keduanya mesti isolasi diri dulu. Padahal kondisinya baik-baik saja," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tes Covid-19 di RSPAD Gatot Soebroto
Lely dan Ninik diketahui positif terjangkit virus Corona setelah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah Komisioner Ombudsman lainnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2020) lalu.
Advertisement