Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus melakukan patroli di wilayah DKI Jakarta, untuk mencegah adanya penyebaran virus Covid-19 atau Corona. Patroli itu dilakukan sesuai arahan dari Kapolri yakni membubarkan kegiatan atau kumpul-kumpul untuk mencegah Corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejumlah titik yang masih ramai dikunjungi masyarakat yakni tempat makan atau food court di seluruh wilayah Jakarta.
"Yang kita temukan masih ramai itu di restoran atau food court-food court sih, iya masih ramai di sana," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Yusri mengungkapkan, kini kegiatan kumpul masyarakat sudah mulai berkurang dan tak sebanyak seperti hari biasanya. Patroli yang dilakukan itu juga untuk mengimbau serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Corona.
Saat itu juga, masyarakat yang diberikan imbauan dan edukasi pun langsung menuruti dan membubarkan diri untuk menjauhi tempat keramaian. Mereka pun lebih memilih berada di rumah dibanding kumpul-kumpul di luar.
"Kan kita kasih imbauan-imbauan ke mereka-mereka semua. Contohnya kita imbau sebaiknya dibungkus saja makanannya, di bawa pulang ke rumah," ungkapnya.
"Tadi malam sudah termasuk sangat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya," sambungnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pidana untuk Warga yang Bandel
Sebelumnya, Mabes Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Tidak segan-segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat tidak bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Adapun isi Pasal 212 KUHP adalah "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Menurut Iqbal, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," jelas dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement