Liputan6.com, Jakarta Polresta Tangerang membubarkan kegiatan tabligh akbar di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2020). Pembubaran tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pukul 11.40 WIB mereka sudah bubar, dan berlangsung aman serta tertib. Kami ingatkan masyarakat sementara untuk menuruti dan menaati imbauan ini, agar penyebaran virus bisa segera diatasi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary.
Pada dasarnya, lanjut Ade, tidak ada kegiatan keagamaan yang dilarang oleh negara. Kondisi tersebut bersifat sementara hingga persoalan virus Corona bisa teratasi.
Advertisement
"Maka perlu kerja sama semua pihak," ucapnya.
Ade menjelaskan, ada lebih dari 500 orang dari berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat yang hadir dalam peringatan tabligh akbar tersebut. Kegiatan ini diadakan oleh majelis taklim Kecamatan Tigaraksa.
"Di sana kami sekaligus kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penularan wabah virus, karena di wilayah Tigaraksa penyebarannya cukup masif," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibantu Aparatur dan MUI Setempat
Saat membubarkan kegiatan tabligh akbar, Polresta Tangerang tak sendiri. Pihaknya juga dibantu oleh aparatur kecamatan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Setelah diberi pengarahan, para jemaah akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Sementara para petugas turut membongkar seluruh peralatan, umbul-umbul, dan panggung yang sempat didirikan.
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka
Advertisement