Liputan6.com, Jakarta - Pemkab Tangerang menyiapkan anggaran Rp 40 miliar untuk masa tanggap darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, status tanggap darurat Covid-19 mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020. Perpanjangan dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan.
Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat Covid-19 ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
Advertisement
Ketua Satuan Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Heri Hariyanto mengatakan, sudah ada anggaran sekitar Rp 40 miliar lebih yang telah disiapkan.
"Keperluannya kita fokuskan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD), alat medis dan non medis lainnya yang akan disalurkan ke RSUD milik pemerintah dan juga puluhan puskesmas lainnya," tuturnya.
Kemudian, alat non medis seperti penambahan untuk penyemprotan disinfektan dan juga pengadaan cairannya, juga akan diposkan dari jumlah Rp 40 miliar lebih tersebut. Namun besarannya kurang lebih hampir Rp 1 miliar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geser Anggaran
Jumlah anggaran tersebut berasal dari beberapa pergeseran anggaran yang sudah dirumuskan. Seperti Belanja Tak Terduga, anggaran yang pada masanya tak terpakai.
"Misalnya anggaran perjalanan yang tidak terpakai dari bulan Februari, Maret lalu sampai Awal April, digeserkan ke situ," katanya.
Pergeseran anggaran tersebut, diakui Heri, sudah mengikuti arahan Provinsi Banten dan juga pemerintah pusat. Sehingga, diharapkan bisa mencukupi penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement