Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) malam, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyebut Hakim Agung Pasaribu dirawat selama dua hari di RSPAD sebelum akhirnya meninggal.
"Di RSPAD dirawat sekitar dua hari," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020) malam.
Advertisement
Andi mengaku belum memperoleh informasi pasti terkait meninggalnya MD Pasaribu. Namun menurutnya, MD Pasaribu kerap mengeluh sakit belakangan ini.
"Beliau akhir akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan (menjalani) sidang-sidang," kata dia.
Andi juga menyebut bahwa saat ini istri mendiang MD Pasaribu juga tengah menjalani perawatan di RSPAD.
"Untuk penyebabnya kami belum menerima informasi dari pihak rumah sakit secara resmi dan akurat. Nanti pihak rumah sakit yang akan memberikan keterangan resmi apa penyebabnya. Kami juga menunggu dari keterangan resmi rumah sakit," kata dia.
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihak rumah sakit melarang jajaran Mahkamah Agung untuk melayat.
Atas larangan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk tidak menyemayamkan jenazah MD Pasaribu di Gedung MA, serta tidak menghadiri prosesi pemakaman.
"Pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di Kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau. Begitu pula jenazah beliau tidak dibawa ke Apartemen Setneg tempat tinggal beliau," ucap Andi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Ada Persemayaman
Andi mengatakan berdasarkan rencana yang telah diatur, jenazah mendiang MD Pasaribu diberangkatkan dari RSPAD Kamis, 26 Maret 2020 pukul 08.00 WIB, menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat untuk dikebumikan.
MD Pasaribu menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Konstitusi sejak 2013. Sebelumnya, dia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Advertisement