Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia.
Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa selama pandemi Corona.
Advertisement
"Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam siaran persnya, Jumat (27/3/2020).Â
Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menteri PPN/ Ketua Bapenas menjalani pemeriksaan virus Corona, karena sempat berada sebelah Menhub Budi Karya saat Ratas di Istana Negara. Pemeriksaan dilakukan di Bali karena Suharso tengah melakukan kunjungan di Bali.
Opsi Kedua
Opsi kedua, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.
Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.
"Sidang perkara pidana bisa dilakukan di rutan atau lapas melalui video conference," ungkap Yasonna.Â
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement