Sukses

Mahfud Md: Pemerintah Tak Akan Lockdown, Hanya Karantina Wilayah

Prosedur ini bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan lockdown untuk mengatasi wabah Corona. Namun, akan memberlakukan karantina wilayah.

Prosedur ini bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Tidak akan lakukan memberlakukan lockdown tetapi karantina wilayah. Orang sering menyamakan karantina wilayah dan lockdown padahal keduanya berbeda," kata Mahfud Md di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Karantina wilayah ini, kata dia, merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang memerintahkan pemerintah membuat peraturan tentang karatina wilayah dengan peraturan pemerintah dan RPWnya sudah lama ada," tandas Mahfud.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Local Lockdown

Dia mengatakan, ada beberapa wilayah yang telah melakukan karantina kewilayahan. Namun, wilayah tersebut belum memiliki keseragaman dan payung hukum yang jelas guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Karena kita tidak mungkin yang punya wilayah begitu banyak dan ada perlintasan ada satu daerah dengan daerah lain lalu dilockdown, itu tidak boleh. Jadi pemerintah sedang mengatur batas-batas dan prosedurnya serta apa yang boleh dilakukan apa yang tidak karena itu perintah UU," beber Mahfud.

"Bagi daerah yang sudah lockdown, seperti Tegal nanti akan dilihat akan disikapi. Kan nanti biasanya ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.