Liputan6.com, Jakarta - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity sangat berpotensi menciptakan penularan Corona Covid-19 antar warga binaan.
Oleh karenanya Kementerian Hukum dan HAM diminta segera duduk bersama DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan over kapasitas tersebut.
"Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni, Jumat (27/3/2020).
Advertisement
Guna mengakomodir hak warga binaan, maka solusi paling tepat dan penting menurut Sahroni adalah pemerintah bersama DPR segera merealisasikannya lewat pembahasan dan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
"Over kapasitas adalah persoalan klasik yang selama ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini mari kita, pemerintah dan DPR mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan," tutur Sahroni.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek menurut Sahroni adalah dengan mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan atau terpidana.
Menurut Sahroni, selama ini PP 99 itu sudah memasung hak-hak narapidana. Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia.
"Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di Lapas, mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ucapnya.
Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarkatan dan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi ‘neraka’ bagi warga binaan.
"Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Â
<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Langkah Pencegahan
Â
Sahroni lebih jauh mengingatkan jangan sampai pemerintah menjadi bagian dari kejahatan kemanusian apabila lalai dan membiarkan persoalan over kapasitas di lapas menjadi sumber malapetaka bagi penghuninya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah juga telah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya.
Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera di sahkan. Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.
Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan Trubus berharap hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19. Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.
Advertisement
Opsi Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia.
Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa selama pandemi Corona.
"Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam siaran persnya, Jumat (27/3/2020).Â
Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Opsi kedua, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.
Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.
"Sidang perkara pidana bisa dilakukan di rutan atau lapas melalui video conference," ungkap Yasonna.Â