Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga mobil mewah hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi, eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang dilakukan lantaran vonis terhadap Bambang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Ali, proses lelang digelar lewat metode open bidding.
"Untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Advertisement
Ali menyebut, uang hasil lelang akan dikembalikan ke kas negara untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terpidana. Lelang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Jubir KPK menuturkan pelaksanaan lelang digelar pada Kamis, 2 April 2020, dengan waktu penawaran dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Alamat domain lelang yakni www.lelang.go.id.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dari Range Rover hingga Hummer
Adapun barang rampasan yang dilelang antara lain satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT tahun 2011 dengan harga limit Rp 758.264.000 dan uang jaminan Rp154 Juta. Satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, harga limit Rp 273.231.000 dengan uang jaminan Rp 60 juta.
Kemudian, satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010 dengan harga limit Rp 1.765.960.000,00 dengan uang jaminan Rp 360 juta.
"Info selengkapnya dapat di akses di link berikut https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1569-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan11," kata Ali.
Advertisement