Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan hasil rapid tes atau tes cepat di seluruh wilayah Ibu Kota sejak 24-27 Maret 2020. Hasilnya sebanyak 1,1 persen dari pesertanya dinyatakan positif terpapar Virus Corona (COVID-19).
"Hingga 27 Maret 2020 telah dilakukan 10.459 tes cepat, hasilnya 121 orang dinyatakan positif dan 10.338 orang negatif. Persentase total orang positif corona COVID-19 hingga 27 Maret 2020 sebesar 1,1 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Adapun rincian pelaksanaan tes cepat di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara:
Advertisement
1. Di Jakarta Pusat, dilakukan 641 tes cepat dengan hasil delapan orang positif dan 633 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Pusat sebesar 1,2 persen.
2. Di Jakarta Utara, dilakukan 1.831 tes cepat dengan hasil tujuh orang positif dan 1.824 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Utara sebesar 0,3 persen.
3. Di Jakarta Barat, dilakukan 1.511 tes cepat dengan hasil 41 orang positif dan 1.470 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Barat sebesar 2,7 persen.
4. Di Jakarta Selatan, dilakukan 2.709 tes cepat dengan hasil 11 orang positif dan 2.698 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Selatan sebesar 0,4 persen.
5. Di Jakarta Timur, dilakukan 3.615 tes cepat dengan hasil 51 orang positif dan 3.564 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Timur sebesar 1,4 persen.
6. Di Kepulauan Seribu, dilakukan 12 tes cepat dengan hasil satu orang positif dan 11 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di Jakarta Pusat sebesar 8,3 persen.
7. PPKP dilakukan 140 tes cepat dengan hasil dua orang positif dan 138 orang diketahui negatif. Persentase orang positif COVID-19 di PPKP sebesar 1,4 persen.
Tes cepat tersebut diprioritaskan untuk orang-orang yang berisiko menularkan COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau kemungkinan COVID 19 dan orang dalam pemantauan (ODP).
ODP adalah ketika seseorang yang mengalami demam melebihi 38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terkena COVID-19.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Rapid Test
Lebih lanjut, terdapat dua prosedur pelaksanaan tes cepat yaitu aktif dan pasif oleh Puskesmas dengan prosedur sebagai berikut:
Aktif oleh Puskesmas
1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi dan ODP untuk tes cepat dengan form penyelidikan epidemiologi (PE).
2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan tes cepat, komunikasi risiko dan penjelasan-persetujuan (informed consent).
3. Melakukan tes dan pencatatan
4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil reaksi berantai polimerase (Polymerase Chain Reaction/PCR).
5. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa ulang tes cepat (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.
Pasif oleh Puskesmas
1. Pasien datang berobat ke Puskesmas/RS.
2. Kriteria pasien untuk tes cepat ditentukan petugas.
3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan tes cepat.
4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan tes cepat, melakukan komunikasi risiko dan penjelasan-persetujuan​​​​​​​(informed consent).
5. Petugas melakukan tes cepat dan pencatatan.
6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.
7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.
8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR
b. Memeriksa ulang tes cepat (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat tes cepat COVID-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada Senin malam (23/3).
Sementara itu, hingga 28 Maret 2020, pukul 08.00 total pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta sebanyak 603 orang, dengan rincian 43 orang telah dinyatakan sembuh, 134 orang melakukan isolasi mandiri (self isolation) di rumah, 364 pasien masih dalam perawatan, dan 62 orang meninggal dunia serta 479 orang masih menunggu hasil laboratorium.
Advertisement