Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International bersama lima organisasi kesehatan di Indonesia mendesak pemerintah memberikan pelayanan maksimal kepada tenaga medis dalam menghadapi virus corona atau Covid -19.
Salah satu yang disoroti Amnesty yakni terkait minimnya alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien corona di Indonesia. Desakan itu disampaikan dalam surat terbuka yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa 24 Maret 2020.
Baca Juga
Adapun lima organisasi kesehatan yang turut mendesak pemerintah, adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Advertisement
"Selasa lalu kami menyurati Presiden, sebab tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 kini bertambah, begitu pula yang diisolasi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan pers, Minggu (29/3/2020).
Usman menilai, para tenaga medis masih menghadapi persoalan minimnya APD. Padahal, APD mutlak bagi kesehatan para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam melawan pandemi virus corona ini.
"Sayangnya, hingga saat ini, distribusi APD belum adil dan merata. Distribusinya juga masih sangat lambat sehingga banyak tenaga kesehatan yang harus bergantung pada satu APD selama berjam-jam," tuturnya.
Dia pun mencontohkan situasi di Kendari di tengah darurat corona. Para tenaga kesehatan mengancam melakukan mogok kerja bila mereka tidak dilengkapi alat perlindungan diri yang sesuai dan memadai.
"Sekarang pengurus organisasi kesehatan tingkat nasional menyatakan protes terbuka untuk mogok kerja sementara bila alat-alat pelindung dasar tidak tersedia. Tentu itu adalah ekspresi yang sah karena menyangkut keselamatan nyawa mereka," ucap Usman.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Prioritaskan Tenaga Medis
Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban melindungi hak-hak tenaga kesehatan. Jika jumlah alat tes terbatas, maka pemerintah harus memprioritaskan tenaga kesehatan serta masyarakat paling membutuhkan.
"Kalau terkena, mereka bukan hanya berisiko sakit, tapi pasien pun tertular, juga masyarakat. Jangan sepelekan APD. Semua tenaga kesehatan yang menangani pasien terpapar Covid-19 berhak atas APD," jelas Usman.
Sebelumnya, terkait ketersediaan APD, secara nasional pemerintah telah mendistribusikan APD ke hampir seluruh provinsi di Indonesia. Jumlahnya, tergantung tingkat kebutuhan di tiap provinsi. Tim gugus tugas percepatan penanganan Corona sudah memetakan di tiap provinsi dan pendistribusian sudah dilakukan.
Setelah didistribusikan, stok cadangan nasional hingga data pagi ini tercatat masih ada hingga 19 ribu APD. Stok sisa nasional akan dikirimkan berdasarkan wilayah per provinsi yang membutuhkan.
Advertisement