Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuka Masa Persidangan III tahun 2019-2020, siang ini (30/3/2020). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, masa reses harus diakhiri agar DPR bisa bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi di saat darurat pandemi Corona Covid-19.
"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Baca Juga
DPR pada masa persidangan ketiga ini selain fokus penanganan virus Covid-19, juga mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak pandemi Corona. Misalnya pada dampak sosial ekonomi.
Advertisement
"Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya," kata Puan.
Ketua DPP PDIP ini mengatakan, DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemi virus Corona melalui fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan mau pun ekonomi.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Sidang Paripurna
Dalam paripurna hari ini, DPR menerapkan mekanisme berbeda sesuai tata tertib persidangan. Untuk mengikuti protokol pencegahan pandemi corona, paripurna akan disesuaikan dengan anjuran jaga jarak.
Rapat paripurna akan membatasi kehadiran fisik peserta yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua AKD. Anggota DPR lain hadir secara virtual dengan fasilitas teleconference.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja," kata Puan.
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Misalnya akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu 1 pintu. Peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat.
Posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak, karena itulah rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement