Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.
Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas atau ratas bersama pemerintah pusat. Sebab, kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga
"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia mengatakan, rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Menurut Syafrin, yang dilarang yakni orang keluar dari wilayah Jakarta. Begitu juga sebaliknya, orang dari luar dilarang masuk ke wilayah Jakarta.
"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Syafrin menyatakan, terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah di Ibu Kota. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interland-nya," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Akan Lockdown
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan lockdown untuk mengatasi wabah Corona.
Namun, kata dia, akan memberlakukan karantina wilayah. Prosedur ini bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
"Tidak akan lakukan memberlakukan lockdown, tetapi karantina wilayah. Orang sering menyamakan karantina wilayah dan lockdown, padahal keduanya berbeda," kata Mahfud Md di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Karantina wilayah ini, menurut dia, merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement