Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam ratas tersebut Luhut bersama menteri lain akan membahas soal mudik. Di mana salah satunya juga akan membahas soal opsi karantina wilayah untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.
"Hari ini Pak Menko akan mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden mengenai mudik. Opsi karantina wilayah salah satu yang akan dibahas," kata Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal juga menerangkan ratas soal mudik yang dimaksud adalah soal pembatasan atau pelarangan bagi masyarakat untuk pulang kampung demi mencegah penyebaran Corona.
"Mudik dibahas siang ini," ucap Safrizal.
Dia menegaskan, bahwa pembahasan itu akan dilakukan dan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat kabinetnya.
"Presiden memimpin sidang kabinet," pungkasnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kajian Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.
Sejumlah kajian juga akan dibahas melalui rapat terbatas atau ratas bersama pemerintah pusat. Sebab, kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia mengatakan, rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Menurut Syafrin, yang dilarang yakni orang keluar dari wilayah Jakarta. Begitu juga sebaliknya, orang dari luar dilarang masuk ke wilayah Jakarta.
"Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Syafrin menyatakan, terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah di Ibu Kota. Yakni pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
"Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interland-nya," jelasnya.
Advertisement