Sukses

Menko PMK: Jokowi Setujui Aturan Karantina Wilayah di Tingkat Daerah

Jokowi menyetujui diberlakukannya Pembatasan Sosial berskala Luas (PSBB) yang telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan dan pengerjaan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah, demi mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Dia mengaku, sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai hal ini.

"Menurut UU No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bab VII pasal 49, tentang jenis karantina. Ada empat jenis yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial berskala Luas (PSBB). Bapak presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB," kata Muhadjir kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

"Sedang untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan sebagainya. Dan untuk itu kewenangannya diserahkan ke daerah," ungkap Muhadjir. 

Menurut dia, ini yang akan diatur dalam PP tersebut. "Insyaallah itu akan diatur di dalam PP," jelas Muhadjir.

Menurut Muhadjir, PP ini tidak ada yang terlalu sulit untuk segera diterbitkan. Artinya tidak ada kendala berarti. 

"Sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan presiden. Dalam Ratas tadi bapak Presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP, baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat, maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," pungkas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Atur Daerah Keluarkan Lockdown

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP), terkait pelaksanaan local lockdown atau karantina kewilayahan dalam wabah Corona ini.

"Jadi akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown, apa syaratnya, apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan dan bagaimana prosedurnya sedang disiapkan, Insyaallah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan pemerintah agar ada keseragaman policy itu," Mahfud menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.