Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diberbagai pedesaan. Dalam surat tersebut berisi soal Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Surat edaran ini pun bagian dari instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi keluar kebijakan Kemendes yaitu Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 yaitu tentang desa tanggap Corona dan penegasan padat karya tunai desa," ujar Eko di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2020).
Advertisement
Eko mengatakan, ada dua poin yang menjadi pokok dalam surat edaran tersebut. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai dan kedua adalah mengenai penanganan dan juga pencegahan.
"Karena ada bagian dari masyarakat menikmati apa yang dilakukan oleh desa dan masyarakatnya yaitu tentang jaring pengaman sosial, di mana kita perkuat dari sisi masyarakat maka melalui padat karya tunai. Sementara itu, poin kedua adalah mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19," jelas Eko.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Petugas PMI Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Al-Ukhuwah, Kamis (19/3/2020). Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh PMI guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Gunakan Dana Desa
Menurutnya dua hal tersebut sangat penting karena dana desa saat ini difokuskan untuk menanggulangi virus Corona.
"Di desa harus ada hand sanitizer cuci tangan dengan sabun, lalu beberapa hal lainnya bagaimana pencegahan itu," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement