Sukses

Pengemudi yang Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci jadi Tersangka

Status Aurelia yang menabrak Andre (51) hingga tewas di tempat itu, dinaikkan sebagai tersangka setelah sebelumnya, wanita tersebut ditahan di Polres hingga tiga hari pascakejadian.

Liputan6.com, Jakarta Aurelia Margaretha Yulia (26), wanita yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di perumahan elite Lippo Karawaci, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Ya, hari ini tersangka," ujar Ipda Heri, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Selasa (31/3/2020).

Status Aurelia yang menabrak Andre (51) hingga tewas di tempat itu dinaikkan sebagai tersangka setelah sebelumnya wanita tersebut ditahan di Polres hingga tiga hari pascakejadian.

"Setelah gelar perkara, naik sidik sekaligus naik status menjadi tersangka," ujar Kanit.

Seperti diketahui sebelumnya, Aurelia dinilai lalai dalam mengendarai mobil Honda Brio di dalam pemukiman elit tersebut. Hingga akhirnya menyebabkan mobil tersebut menabrak Andre yang berjalan kaki di pinggir jalan bersama dengan anjing peliharaannya.

Polisi menyebut, Aurelia asyik bermain handphone atau tengah chatting dengan kawannya, sehingga lengah dalam berkendara dan menyebabkan nyawa melayang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu sore, 29 Maret 2020. Awalnya, kejadian tersebut sempat membuat heboh warganet, lantaran tersebar video dan foto-foto kecelakaan di dalam perumahan elit tersebut.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menjelaskan, kecelakaan maut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang di perumahan tersebut," jelas Heri, Senin (30/3/2020).

Kemudian saat berada di depan rumah nomor 815, Aurelia mengendarai Brio sembari mengetik pesan atau bermain dengan telepon genggamnya. Hingga akhirnya Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre (51).

Saat itu, lanjut Heri, sedang berjalan kaki bersama anjingnya. "Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," katanya.

Dari pengakuan Aurelia kepada polisi, saat itu dia mengendarai Brio dengan kecepatan 50-60 Km/jam. Namun, karena asik bermain handphone sehingga hilang konsentrasi dan menabrak korban yang berjalan di pinggir jalan.