Sukses

Pemerintah Gratiskan Listrik bagi Pelanggan 450 VA, 3 Bulan ke Depan

Presiden Jokowi memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah Corona semakin menyebar.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah Corona semakin menyebar. Kebijakan ini diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.

Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Kelonggaran juga diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA di tengah wabah Corona. Kelonggaran yang diberikan berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020," tutur Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tentang PSBB

Sebelumnya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.