Sukses

Jokowi Naikkan Penerima PKH Menjadi 10 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah juga telah mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi wabah corona covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi  telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah corona Covid-19. Pemerintah juga telah mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi wabah ini.

Untuk itu, Jokowi akan fokus kepada penyiapan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah saat menghadapi kondisi ini. Bantuan tersebut akan terbagi dalam beberapa bantuan yang telah berlangsung.

Seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam program ini, pemerintah akan menambah jumlah penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.

"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, disabilitas Rp 2,4 juta per tahun," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

"Kebijakan ini efektif mulai April 2020," imbuh dia.

Selain itu, jumlah penerima kartu sembako juga akan mengalami perubahan kenaikan. Sebelumnya mereka yang menerima program ini berjumlah 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat.

"Dan nilainya manfaatnya naik 30 persen dari Rp 150 Ribu menjadi Rp 200 ribu. Dan akan diberikan selama sembilan bulan," ucap Jokowi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kartu Prakerja

Tentang kartu prakerja, ujar Jokowi, pemerintah meningkatkan anggarannya 100 persen dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid 19. Dan nilai manfaatnya Rp 650 sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan," ucap dia.