Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia.
Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal tersebut adalah istilah baku dalam undang-undang tersebut. Yang di mana tujuannya memang melakukan karantina.
Advertisement
"Itu istilah baku dalam UU No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab VII Pasal 49. Itu nama dari salah satu dari empat jenis karantina," kata Muhadjir kepada Liputan 6.com, Selasa (31/3/2020).
Jadi apa yang dimaksud dengan PSBB sendiri?
Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 ayat (1) disebutkan; PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sedangkan ayat (2) berbunyi; PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
Adapun dalam Pasal (3) diatur apa saja yang bisa dilakukan dalam PSBB paling sedikit di antaranya; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Disebutkan pula di Pasal (4) bahwa PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PP Bentuk Turunan UU
Adapun, menurut Muhadjir, Peraturan Pemerintah atau PP yang disebutkan Presiden Jokowi adalah bentuk turunan UU, sesuai dengan Pasal 60 di UU Nomor 6 tersebut.
"PP itu turunan dari undang undang, di dalam pasal 60 disebutkan bahwa kriteria dan pelaksana karantina itu diatur dalam PP," jelas Muhadjir.
Advertisement