Sukses

Komisi IX DPR: Pembatasan Sosial Berskala Besar Jalan Tengah Cegah Corona

Dalam PSBB ini, masyarakat tentu berharap akan ada aturan yang lebih tegas.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah jalan tengah untuk menangani corona vurus (Covid 19) saat ini. Pemerintah kelihatannya tidak siap jika harus mengambil karantina wilayah.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 59 ayat 3 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan disebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Ini dimaksudkan agar interaksi dan kontak antar anggota masyarakat bisa dihindari. Dengan begitu, penyebaran Covid 19 bisa dihindari.

"Sebetulnya, phsyical distancing itu juga arahnya seperti itu. Semua orang diharapkan dapat menjaga jarak. Makanya, kegiatan-kegiatan keramaian harus ditiadakan," kata Saleh, Selasa (31/3/2020).

Ketua DPP PAN ini mengatakan, dalam PSBB ini, masyarakat tentu berharap akan ada aturan yang lebih tegas. Jika diperlukan, yang melanggar harus diberi sanksi tegas. Sanksi itu bisa dalam bentuk denda ataupun kurungan.

"Saya belum membaca PP dan kepresnya. Semoga saja, di dalam PP dan kepres itu ada aturan yang lebih detail. Termasuk ancaman sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya," jelas dia.

Justru, aturan sanksi dan hukuman ini, lanjut dia, menjadi poin yang membedakan PSBB dengan sekedar imbauan pshysical distancing.

"Penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan keamanan bisa dilakukan jika payung hukumnya jelas." tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Butuh Solusi

Namun demikian, jangan dilupakan bahwa penerapan PSBB ini tetap menyisakan persoalan. Termasuk bagi pekerja yang setiap hari harus bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sinilah letak tanggung jawab pemerintah ditunggu.

"Kalau tidak ada solusi bagi kelas pekerja menengah ke bawah, tentu akan sulit juga ditegakkan aturan PSBB. Karena itu, harus ada kesimbangan antara kewajiban dan hak warga negara. Itu adalah prinsip dasar dalam menegakkan keadilan," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com