Sukses

KPK Limpahkan Kasus Suap Bupati Solok Selatan ke Pengadilan

Pihaknya tinggal menunggu penetapan dari ketua pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan kapan sidang perdana digelar.

Liputan6.com, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas pengusaha terduga pemberi suap pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ke Pengadilan Tipikor Padang.

"Berkas kasus yang dilimpahkan saat ini untuk tersangka Muhammad Yamin Kahar, dengan posisi sebagai pemberi suap untuk Bupati Solok Selatan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Pengadilan Padang, Selasa (31/3/2020).

Ia mengatakan, perkara itu dilimpahkan setelah melalui rangkaian proses penyidikan di KPK, hingga berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) pada 18 Maret 2020.

Rikhi yang pernah bertugas sebagai jaksa di Kejari Padang itu menjelaskan kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang karena mengingat peristiwa pidananya terjadi di wilayah Sumbar.

"Saat ini tersangka juga telah dititipkan di Rutan Klas II B Anak Air Padang," katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, setelah pelimpahan perkara, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari ketua pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan kapan sidang perdana digelar.

Selain itu pihaknya juga menunggu mekanisme dari pengadilan untuk proses persidangan nanti, mengingat kondisi yang tengah dilanda pandemi Covid-19.

"Apakah sidangnya akan digelar secara dalam jaringan (online) seperti yang dilakukan beberapa pengadilan daerah lain, atau menggelar secara tatap muka, kami masih menunggu keputusan pengadilan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Proyek Masjid dan Jembatan

Sebelumnya, tersangka Muhammad Yamin Kahar adalah tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Solok Selatan MZ. Suap dilakukan oleh pengusaha tersebut untuk memuluskan lelang proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh tersangka kepada bupati mencapai Rp 425 juta, yang diserahkan beberapa kali.

Karena kasus itu tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada bagian lain, untuk Bupati Muzni Zakaria saat ini prosesnya masih dalam penyidikan KPK.