Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan terus melihat perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia, untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Menurut dia, Kemendagri saat ini fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat. Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi yang terpenting.
Advertisement
"Pesta demokrasi, Pilkada menjadi urusan berikutnya. Itu komitmen dan urgensi kita sekarang," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Menurut dia, baik DPR, KPU, Bawaslu, serta DKPP memahami bahwa kondisi seperti saat ini tak memungkinkan melakukan tahapan-tahapan pilkada. Apalagi bisa saja bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya.
Mantan Kapolri itu pun langsung segera bergerak untuk berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menyusun Perppu Pilkada 2020.
"Segera berkordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," jelas Tito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fokus Melawan Covid-19
Dia menegaskan, jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020.
"Fokus saya saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional, termasuk seluruh Pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu melawan Covid-19. Seluruh perangkat kebijakan dan protokol teknis sudah kita miliki. Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," pungkas Tito.
Advertisement