Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Dalam aturan itu, dikatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh membatasi pergerakan orang atau barang baik yang masuk ataupun keluar ke suatu wilayah. Namun, kepala daerah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) apabila menerapkan PSBB.
"Dengan persetujuan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dikutip dari draf PP PSBB, Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Pasal 2 ayat 2 PP itu menjelaskan bahwa penetapan pembatasan skala besar harus didasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari, pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembatasan sosial skala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kebijakan meliburkan sekolah serta tempat kerja dan kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Sementara itu, kebijakan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Kebutuhan Dasar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah menjamin ketersediaannya.
Dia pun meyakini, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan ini. Muhadjir menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan malah membebankan kepada Pemda.
"Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir kepada Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).
Advertisement