Liputan6.com, Jakarta Semakin mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Tangerang, Pemkot setempat resmi menutup aktivitas tempat hiburan dan rekreasi di Kota Tangerang hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan tempat hiburan tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Tangerang dengan nomor 4431/1176-BPBD/2020Â
"Iya benar," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut, Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Dalam surat tersebut Pemkot Tangerang meminta sejak 30 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan agar pemilik usaha kegiatan hiburan dan rekreasi menutup usahanya.
Tidak hanya itu, poin kedua Pemkot Tangerang juga meminta kepada pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional.
"Jam operasional tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan akan atau minum di tempat," tulis surat edaran tersebut.Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Mudik
Poin ketiga juga dijelaskan, bahwa setiap warga diminta untuk membatasi segala bentuk kegitan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.
Setiap warga juga harus berada di dalam rumah dan tidak keluar rumah untuk kegiatan yang tidak perlu.
Sedangkan poin terakhir, setiap warga diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik. Surat yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman pada 30 Maret tersebut sekaligus membatalkan edaran sebelumnya yang dikeluarkan Pemkot Tangerang dengan batas waktu 30 Maret 2020.Â
Advertisement