Sukses

Tak Muncul saat Jokowi Umumkan PSBB Corona, di Mana Dokter Terawan?

Bahkan, saat Jokowi meninjau Wisma Atlet Kemayoran yang menjadi rumah sakit darurat Virus Corona pada Senin, 23 Maret 2020, Terawan tak terlihat mendampingi Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi memutuskan untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PP tersebut, pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Walau mempunyai kuasa yang besar, saat PP itu diumumkan, Menkes Terawan Agus Putranto tidak berada di samping Jokowi. Selama dua pekan ini, Terawan juga tidak  muncul di muka publik, baik dalam acara konferensi pers ataupun meninjau fasilitas kesehatan.

Bahkan, saat Jokowi meninjau Wisma Atlet Kemayoran yang menjadi rumah sakit darurat Virus Corona, pada Senin, 23 Maret 2020 lalu, Terawan tak terlihat mendampingi Jokowi. Saat itu, Presiden hanya didampingi oleh Doni Monardo dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Lalu, di mana Dokter Terawan? 

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan ( Kemenkes), Widyawati, Menkes Terawan saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Tak ada gangguan dalam kesehatannya.

“Ada kok Bapak (Menkes). Sehat alhamdulillah," ucap Widyawati saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, Jaya Sumarjaya selaku Tata Usaha Menkes yang setiap hari menemani Terawan, mengaku atasannya itu dalam kondisi baik. "Alhamdulillah Bapak (Menkes) sehat, Pak. Bapak kan kerja terus. Kita kan enggak bisa ini lagi," kata Jaya kepada Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).

"Terus terang aja kita ini siang malam, Sabtu-Minggu enggak menentu. Jadi kita bekerja terus," katanya.

Jaya mengungkapkan, keseharian Menkes Terawan masih seperti biasa. Ia sering rapat dengan kabinet dan juga melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit.

"Kadang ke BNPB, kadang ngecek rumah sakit kesiapan. Kadang rapat di kantor," jelasnya.

Jaya mengungkapkan, Menkes sekarang berpikir untuk fokus bekerja saja tanpa bayangan-bayang sorotan kamera media. "Sehat Pak, saya jamin Pak," ungkapnya.

Adapun agenda hari ini, Menkes bersama sejumlah menteri menggelar rapat di kantor BNPB . Rapat dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Jaya juga menceritakan mengapa kemarin Terawan tidak datang saat Presiden Joko Widodo mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dia mengatakan bahwa di tengah pemberlakuan social distancing atau penjarakan sosial adalah pilihan yang tepat untuk menjauhi kerumunan.

"Sekarang ini lima pembatasan pertemuan. kita pakai video conference terus. Terus juga ada rapat terus, sehari bisa tiga kali, empat kali. Cuman pake vicon (video conference) terus," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar ?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona yang mewabah di Indonesia.

Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal tersebut adalah istilah baku dalam undang-undang tersebut. Yang di mana tujuannya memang melakukan karantina.

"Itu istilah baku dalam UU No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab VII Pasal 49. Itu nama dari salah satu dari empat jenis karantina," kata Muhadjir kepada Liputan 6.com, Selasa (31/3/2020).

Jadi apa yang dimaksud dengan PSBB sendiri?

Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 ayat (1) disebutkan; PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sedangkan ayat (2) berbunyi; PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

Adapun dalam Pasal (3) diatur apa saja yang bisa dilakukan dalam PSBB paling sedikit di antaranya; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Disebutkan pula di Pasal (4) bahwa PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.