Liputan6.com, Jakarta - Di tengah upaya melawan virus corona, Presiden Jokowi menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi dasar hukumnya. Pemerintah pun menerbitkan PP 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keppres Kedaruratan Kesehatan.
Pemda boleh membatasi pergerakan orang atau barang, baik yang masuk maupun keluar ke suatu wilayah demi meredam corona. Namun Pemda harus mengikuti mekanismenya.
Advertisement
Bagaimana mekanisme, pertimbangan, dan kriteria suatu daerah memberlakukan PSBB karena virus corona? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement