Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyelesaikan peraturan menteri (permen) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permen itu nantinya akan mengatur kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB untuk menangani virus Corona (Covid-19).
"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri. Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar peraturan itu bisa rampung dalam dua hari. Sehingga, daerah bisa segera menerapkannya untuk menekan angka penyebaran virus Corona.
Advertisement
"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," ucapnya.
Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus satu visi dalam menghadapi wabah corona. Saat ini, pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Perlu saya jelaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama satu strategi yang sama menyelesaikan persoalan yang sedang kita hadapi saat ini," tegas Jokowi.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Sudah Keluarkan PP
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Adapun PP ini terdiri dari 7 pasal yang diteken Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020.
Dalam PP itu, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dalam pasal 6, para kepala daerah harus mengusulkan pemberlakuan PSBB ke Menteri Kesehatan. Kemudian, Menkes meminta pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan Ketus Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (4).
Advertisement