Liputan6.com, Jakarta - Siapa pun yang melakukan penyelewengan bantuan sosial maupun bantuan alat-alat kesehatan dari pemerintah pusat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Demikian disampaikan anggota MPR RI paling senior yang juga senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Sabam Sirait.
"Kalau ada yang menyelewengkan bantuan langsung, tindak tegas," kata Sabam, yang juga mantan anggota DPR 7 periode dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dua periode ini, saat dihubungi, Jumat (3/4/2020) malam.
Advertisement
Sabam mengaku prihatin mendengar informasi bahwa masker yang akan dibagikan untuk dipergunakan malah raib. Misalnya di RSUD Pagelaran Cianjur, ada 20 ribu masker yang hilang.
"Ini jangan terulang lagi. Kita sangat sedih ada berita seperti ini. Ketika rakyat butuh malah ada penyelewengan," ungkap Sabam, yang sudah berpolitik sejak zaman Bung Karno hingga Presiden Joko Widodo ini.
Untuk meminimalisir penyelewengan, menurut Sabam, maka Polri dan Kejaksaan Agung harus dilibatkan. Dan bila benar-benar ditemukan, maka langsung saja dihukum dengan hukuman sesuai UU yang berlaku.
"Kita tak mau ada korupsi di negeri ini. Dalam bentuk apa pun, termasuk korupsi bantuan dari pemerintah pusat," ungkap Sabam.
Diketahui, untuk mengatasi Covid-19, Presiden Jokowi menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Dengan rincian Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggaran Penanganan Covid-19
Angaran untuk bidang kesehatan digunakan untuk pembelian alat perlindungan diri (APD); pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain; upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19; untuk insentif dokter dan tenaga kesehatan; serta untuk santunan kematian tenaga medis.
Sementara anggaran untuk perlindungan sosial di antaranya kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan.
Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara penerima manfaat mendapat insentif pascapelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.
Â
Advertisement