Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam rangka penundaan Pilkada serentak 2020. Namun, dalam rapat kerja di DPR belum ada kesepakatan mengenai tanggal.
Anggota KPU Ilham Saputra mengusulkan, sebaiknya dalam Perppu nanti tidak ditulis secara spesifik hari pemungutan suara. Ilham menyarankan, dalam Perppu nanti KPU sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk menentukan.
Baca Juga
"Perppu memberikan kesempatan/kewenangan KPU kapan kira-kira hari pemungutan suaranya. Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suaranya," ujar Ilham dalam diskusi melalui teleconference, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Ilham mencontohkan, jika Presiden Jokowi menentukan dalam Perppu pemungutan suara diundur pada 31 Desember, maka akan menimbulkan masalah baru bila darurat Covid-19 terus diperpanjang. Sementara belum diketahui hingga kapan masa darurat Covid-19 ini selesai.
"Ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau covid tidak selesai," kata Ilham.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditunda hingga 2021
Ilham mengatakan, dalam Perppu nanti perlu antisipasi apabila sampai akhir tahun pandemi virus corona ini tidak kunjung usai. KPU sendiri memiliki opsi Pilkada serentak ditunda hingga 2021.
Senada, Ketua Kode Inisiatif Very Junaidi mengatakan, sampai saat ini belum diketahui sampai kapan pandemi akan usai. Sehingga, dia menyarankan Perppu lebih baik hanya menyatakan Pilkada serentak ditunda. Tentang kapan akan digelar kembali, diserahkan kepada penyelenggara.
"Paling penting soal waktu saja perppu menyatakan perlu ditunda. Soal waktu gak usah bikin jangan memperumit seperti UU pilkada, yang menentukan bulan dan tahun," ujar Very dalam kesempatan sama.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement