Sukses

Ramadan-Paskah di Tengah Corona, Pemerintah Minta Warga Ikuti Anjuran Pemuka Agama

Ramadan dan Paskah tahun ini berbeda karena di tengah pandemi virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus Corona Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk mengikuti anjuran pemuka agama dalam menjalankan kegiatan ibadah puasa di bulan Ramadan dan Paskah.

Pasalnya, Ramadan dan Paskah tahun ini berbeda karena di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. 

"Kita sadari bahwa Ramadan, Paskah juga diperingati bulan ini. Ibadah kita harus berjalan dengan baik tapi dalam kondisi sehat. Oleh karena itu, mari kita ikuti anjuran para pemuka agama kita," ujar Yurianto saat video conference, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, masyarakat harus bersama-sama memutus penyebaran virus Corona. Salah satu caranya, dengan menjaga jarak aman dan menghindari tempat-tempat keramaian.

"Hindari tempat yang ramai, hindari kerumunan, dan jaga jarak. Kami yakin kita semuanya bisa menjadi pahlawan untuk melindungi diri kita sendir, melindungi keluarga kita, melindungi saudara kita, jemaat kita," jelas Yurianto.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penyebaran virus Corona. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pembatasan Kegiatan

Dalam PP itu, dijelaskan bahwa ada sejumlah tindakan yang dapat diambil pemerintah daerah (pemda) saat memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB). 

Mulai dari, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Hal itu ditekankan dalam Pasal 4 ayat (2).

"Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c (pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum) dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," bunyi Pasal 4 ayat 3 PP itu.