Sukses

Cegah Covid-19, Kemenkumham Telah Bebaskan 22.158 Narapidana dan Anak

Proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melepas sebanyak 22.158 narapidana dan anak di seluruh Indonesia.

Pembebasan puluhan ribu napi dan anak ini bagian dari program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Ini adalah update hari ini hingga pukul 09.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 22.158 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 15.477 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi. Sementara 6.681 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Adapun lima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pengeluaran dan pembebasan terbesar hingga Jumat, urutan pertama ditempati wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 7.410 narapidana dan anak, di mana 3.833 orang melalui asimilasi dan 3577 melalui integrasi.

Urutan kedua wilayah Jawa Tengah, dengan narapidana dan anak yang bebas berjumlah 3425 orang, 2188 orang melalui asimilasi dan 1307 orang melalui integrasi.

Wilayah Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah narapidana dan anak yang bebas sebanyak 2416 orang, terdiri atas 2013 orang melalui asimilasi, dan 403 orang melalui integrasi.

Berikutnya wilayah Aceh dengan narapidana dan anak yang bebas berjumlah 1684 orang, 926 orang di antaranya melalui asimilasi dan 757 orang melalui integrasi. Urutan kelima ditempati wilayah Jawa Timur, yakni sebanyak 1576 narapidana dan anak yang bebas, di mana 1421 orang melalui asimilasi dan 155 orang melalui integrasi.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu, 1 April 2020, mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.

"Jadi nanti kurang lebih hari ke-7 teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut. Seperti arahan Pak Menteri bahwa ini mesti dilaksanakan, ditargetkan tujuh hari. Pak Menteri nanti meminta kepada kami semua untuk melaporkan berapa (yang bebas) sampai hari ke-7 dilaksanakan," kata Rika seperti dilansir dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Pembebasan Napi Anak

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, pada Senin (30/3).

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.