Sukses

Hina Jokowi dan Habib Lutfhi di Medsos, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula saat sebuah akun Facebook yang diduga miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang driver ojek online berinisial MAA (20) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. MAA juga dituding menghina Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.

Kasus ini bermula saat sebuah akun Facebook yang diduga miliknya menghina Jokowi dan Habib Lutfhi. Tak terima dengan status MAA, salah seorang warga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.

"Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Dia menjelaskan, motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan agar Habib Lutfi bertindak atas kebijakan Jokowi yang meminta masyarakat untuk menjaga jarak.

"Motif pelaku memposting tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjamaah. Padahal menurut keyakinan pelaku, penyakit itu merupakan ujian dari Allah," ujar Yusri.

MAA menilai, lanjut dia, orang tak bertakwalah yang menganggap wabah Corona sebagai musibah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk memposting kalimat yang menghina Habib Luthfi dan menghina Jokowi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

"Disita satu unit handphone warna biru," kata Yusri.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka