Sukses

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

Penyidik JAM Pidsus telah memasang tanda yang dipasang di tanah diduga milik tersangka kasus Jiwasraya HH di Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, tiga orang itu yakni Edhie Setiyo Pramono dari PT Milenium Aset Managemen, Rina Mariatna Admin dari Keuangan PT Bumi Nusa Jaya serta Go Adi Yanto Direktur Utama PT Cahaya Adi Sukses Hutama.

"Dari 3 orang saksi yang diperiksa semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Pemeriksaan para saksi kali ini, selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, juga untuk pembuktian berkas perkara tersangka BT, HH, dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi kasus Jiwasraya tetap menjalankan atau menerapkan kebijakan pemerintah yakni physical distancing.

"Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, para penyidik JAM Pidsus telah memasang tanda yang dipasang di tanah diduga milik tersangka kasus Jiwasraya HH di Kalimantan Timur.

"Perlu disampaikan juga bahwa mulai hari ini Tim Penyidik juga telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah yang sita dari dan diduga milik tersangka HH di Kalimantan Timur," pungkas Hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.