Sukses

Apkasindo: RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Serasikan Regulasi Pertanahan dan Kehutanan

Persoalan legalitas lahan merupakan tantangan bagi perkebunan sawit rakyat dalam beberapa tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menilai RUU Ciptaker sangat penting dalam rangka mempaduserasikan regulasi pertanahan dan kehutanan. Sebab, persoalan legalitas lahan merupakan tantangan bagi perkebunan sawit rakyat dalam beberapa tahun terakhir.

Masalah ini disebabkan empat tipe konflik tenurial, yaitu perkebunan sawit rakyat dimasukkan ke dalam kawasan hutan, lahan petani berada dalam KHG Fungsi Lindung, lahan petani masuk Peta Indikatif Penundaan Izin Baru, dan moratorium kelapa sawit.

Solusi atas persoalan tenurial yaitu membuat desk petani sawit di Kementerian ATR/BPN, sosialisasi kepada seluruh kantor BPN Provinsi/ Kabupaten, Apkasindo berpartisipasi dalam pemetaan dan pengukuran lahan petani, pemberian sertifikat gratis untuk lahan pekebun sawit, dan proses balik nama kolektif.

Apabila persoalan tenurial tidak dijalankan, petani akan kesulitan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pekebun sawit untuk memiliki sertifikat ISPO dalam lima tahun mendatang. Sertifikat ISPO mempersyaratkan petani mempunyai surat hak milik (SHM) atas lahan perkebunan kelapa sawit. Di lapangan, masih banyak petani baru mengantongi SKT/SKGR.

“Waktu lima tahun untuk prakondisi ISPO sangat singkat bagi petani. Jangan sampai ada kesan dengan aturan yang ada para petani justru seperti hendak disingkirkan dari sektor industri kelapa sawit di Tanah Air,” ujarnya Senin (18/5/2020).

Gulat berharap Omnibus Law Cipta Kerja ini hendaknya bisa memangkas dan menyelaraskan berbagai aturan yang ada agar para petani dapat mengurus status legal lahan mereka dengan mudah, tidak berbeli-belit, serta tidak mengeluarkan biaya pengurusan yang tinggi.

 

2 dari 2 halaman

Sederhanakan Regulasi

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Tjandra mengatakan RUU Ciptaker merupakan memaduserasikan aturan di lapangan serta penyederhanaan regulasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi investasi seperti kelapa sawit.

“Industri kelapa sawit menghadapi persoalan tumpang tindih peraturan. Persoalan ini dapat teratasi melalui RUU Cipta Kerja karena terjadi overlapping regulasi di lapangan. Kami ingin kebijakan komprehensif dan berkelanjutan,” kata Surya.

Surya Tjandra menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini menjadi dasar untuk menghilangkan ego sektoral serta dasar strategi pemangkasan hiper regulasi. Jadi, RUU Cipta Kerja berupaya merangkum regulasi dalam satu kesatuan. Kementerian ATR/BPN mempunyai tiga klaster tanggung jawab di dalam RUU Cipta Kerja, yaitu Pengadaan Tanah, Investasi & Proyek Pemerintah, dan Penyederhanaan Perizinan Berusaha.