Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata selama beberapa pekan ke depan di tengah wabah Corona.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyatakan perpanjangan itu terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
"DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020," kata Cucu kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usaha yang Ditutup
Adapun usaha yang ditutup sementara adalah:
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA
9. Bioskop
10. Tempat bowling
11. Tempat bola sodok/biliar
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena ketangkasan manual/elektronik
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret 2020.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 pada Jumat (3/4/2020) mencapai 1986 kasus.
Advertisement