Liputan6.com, Jakarta - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Korps Bhayangkara dilarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020.
Larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI.
Saat dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan surat telegram tersebut. Menurutnya, surat itu memerintahkan semua anggota untuk tidak mudik.
Advertisement
"Surat telegram itu tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga," kata Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (4/4).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, ada 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.
"Pertama tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya. Yang kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu atau physical distancing," kata Argo.
Perilaku Hidup Bersih
Lebih lanjut poin ketiga adalah, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir, menerapkan perilaku hidup bersih.
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," pungkas Argo.
Â
Reporter: Ronald/Merdeka.com
Â
Advertisement