Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa daerah yang sudah menetapkan PSBB wajib membatasi semua kegiatan keagamaan.
Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Advertisement
"Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum," bunyi lampiran Permenkes tersebut.
Selain itu, diatur pula soal pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Corona.Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya
Kemudian diatur pula pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentukpelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya," tulis Permenkes tersebut.
Advertisement