Sukses

Anies Wajibkan Penumpang Transportasi Umum di Jakarta Pakai Masker

Anies meminta, warga yang tidak memakai masker dilarang naik transportasi umum.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo tentang penggunaan masker di transportasi umum. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT.

Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini, Anies menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," berikut isi memo tersebut, seperti dikutip pada Minggu (5/4/2020).

Dalam memo itu juga disebutkan agar PT Tranportasi Jakarta, PT MRT, dan PT LRT mensosialisasikan kebijakan penggunaan masker tersebut kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong kereta, dan lain-lain.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," demikian isi memo.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Layani Penumpang Tanpa Masker

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo menyebut, pihaknya akan menjalani kebijakan Gubernur DKI seperti tertuang dalam memo. Dia menyebut, sanksi bagi penumpang yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum adalah tidak akan dilayani.

"Sanksinya, tidak akan dilayani," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).